Brigjen Lalu Muhammad Iwan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Selanjutnya pada Penyidikan Korupsi Tata Kelola MBG
--
DINI ASCOMAXX – Brigjen Lalu Muhammad Iwan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru pada penyidikan dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Perwira tinggi Polri tersebut kini menjabat sebagai sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka seusai menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
"LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya menjadi sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama," ungkap Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.
Menurut penyidik, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga berperan pada proses pengadaan wadah makanan (food tray) bagi calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Kejagung mengungkapkan, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS juga RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan untuk menjual food tray terhadap calon mitra SPPG.
Penyidik juga menduga harga penjualan food tray sudah ditentukan oleh LMI. Melalui skema tersebut, diduga terdapat keuntungan tertentu yang dialokasikan kepada tersangka sebagai syarat supaya pengadaan memperoleh persetujuan.