Brigjen Lalu Muhammad Iwan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Selanjutnya pada Penyidikan Korupsi Tata Kelola MBG
--
Transaksi ini juga melibatkan kecurangan tata kelola. Kejagung menduga Iwan sudah menggunakan jabatannya untuk memaksa mitra SPPG membeli ompreng dari perusahaannya.
Baca: Baca Novel Fog Land Chapter 1 Scan Indonesia, Dijebak di Dalam Sel Bersama Penculik Misterius
Jika penjualan ompreng dilakukan melalui perusahaan yang LMI dirikan, izin operasional SPPG disebut akan disetujui.
Kini, Brigjen Lalu Muhammad Iwan ditangkap kemudian dijebloskan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan jenderal polisi itu dilakukan pada Rabu 1 Juli 2026.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tutur Syarief.
Saat ini, usai lebih dari tiga dekade menjalani karier di kepolisian, perjalanan Brigjen Lalu Muhammad Iwan memasuki babak baru. Ia harus menjalani proses hukum seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
Dengan ditangkapnya Lalu Muhammad Iwan, kasus korupsi tata kelola MBG kini mempunyai tujuh tersangka yang berasal dari pejabat publik dan pihak swasta. Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan pejabat BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana.